Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016
Friday, December 16, 2016
Add Comment
Dalam Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ini diuraikan dalam tabel-tabel tentang Kesesuaian Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman TK (Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), SMK (Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian C1, C2, C3) dan Pendidikan Luar Biasa.
0 Response to "Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016"
Post a Comment