Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016

Dalam Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ini diuraikan dalam tabel-tabel tentang Kesesuaian Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman TK (Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), SMK (Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian C1, C2, C3) dan Pendidikan Luar Biasa. 


0 Response to "Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel